Click here for search results

Menjalankan Usaha 2008: Asia Timur Mengalami Penurunan Posisi dalam Klasifikasi tentang Kemajuan Reformasi; Cina adalah Reformis Tertinggi, Singapura Kembali Memperoleh Klasifikasi Pertama

Available in: English, Tetum

Kontak regional untuk Doing Business 2008  
East Asia & Pacific
Andrew Mak (852) 25-09-81-10
Email: amak@ifc.org
Mohamad Al Arief (202) 458-5964
Email: malarief@worldbank.org

WASHINGTON, D.C., 26 September 2007 - Asia Timur dan Pasifik menempati posisi kedua dari terakhir antara wilayah-wilayah dalam hal kemajuan reformasi bisnis, menurut Doing Business 2008-Laporan kelima dalam suatu serie laporan tahunan yang diluncurkan oleh Bank Dunia dan IFC.

Cina adalah reformis terbaik dalam hal reformasi perundang-undangan pada tahun 2006/07, yang menantang trend regional. Sebagai reformis top di wilayah itu dan termasuk di antara 10 reformis top di dunia, Cina telah memperkenalkan perlindungan secara menyeluruh bagi hak-hak kekayaan pribadi dan sebuah undang-undang baru tentang kebangkrutan. Di tingkat dunia, ke 10 reformis tertinggi itu adalah, secara berurutan, Mesir, Kroasia, Gana, FYR Masedonia, Jeorjia, Kolombia, Arab Saudi, Kenya, Cina, dan Bulgaria.

Singapura, selama dua tahun berturut-turut, menduduki klasifikasi agregat teratas di antara 178 ekonomi dalam hal kemudahan menjalankan bisnis.

Eropa Timur dan Asia Tengah adalah reformis utama di antara wilayah-wilayah itu, di mana tiga Negara eks-Soviet, masing-masing-Estonia, Jeorjia, dan Latvia-semua termasuk di antara ke-25 ekonomi top dalam hal kemudahan menjalankan usaha. Dipimpin India, Asia Selatan telah pula mempercepat langkat reformasinya, jauh meninggalkan Asia Timur dan Pasifik.

Secara keseluruhan, 200 reformasi-di 98 ekonomi-telah diperkenalkan antara bulan April 2006 dan Juni 2007. Di Asia Timur dan Pasifik reformasi paling populer adalah dalam hal kemudahan akses kepada kredit, di mana telah dilakukan perbaikan-perbaikan di Indonesia, Mikronesia, dan Vietnam. Reformasi terpopuler kedua adalah dalam hal kemudahan pendirian usaha, di mana telah dilakukan tindakan nyata di Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, dan Timor-Leste.

dbusiness"Laporan itu menyimpulkan bahwa keuntungan ekuiti mencapai nilai tertinggi di negara-negara yang paling banyak melakukan reformasi," kata Michael Klein, Wakil Presiden Bank Dunia/IFC untuk Pengembangan Keuangan dan Sektor Swasta. "Para investor mencari keunggulan potensial, dan mereka menemukannya di negara perekonomian yang melakukan reformasi-tanpa memandang titik tolak mereka," ia menambahkan. Pasar-pasar besar yang baru muncul yang melakukan reformasi secara cepat adalah: Cina, Mesir, India,

Para peserta ketika mengikuti penerbitan Doing
Business Report 2008 Di kantor Bank Dunia
Timor-Leste


 Indonesia, Turki, dan Vietnam di mana semuanya telah melakukan penyempurnaan dalam hal kemudahan melakukan usaha. Dan, laporan itu menyimpulkan, apabila semakin banyak negara yang menyederhanakan perundang-undangan guna memudahkan melakukan usaha, maka makin banyak pengusaha yang akan menanamkan  modal mereka.
 
Di Cina, sebuah undang-undang properti baru menempatkan hak-hak kekayaan swasta setara dengan hak-hak kekayaan negara. Undang-undang itu juga memperluas jangkauan kekayaan yang dapat digunakan sebagai jaminan sampai inventaris dan rekening penerimaan/accounts receivable. Undang-undang kebangkrutan baru itu memberikan kepada untuk jaminan kredit, prioritas kepada keuntungan-keuntungan bagi jaminan mereka. Bidang kontruksi juga menjadi lebih mudah, di mana pemrosesan izin membangun secara elektronik telah ditekan kelambatan sampai dua minggu.

Indonesia, sebagai reformis nomor dua di wilayah itu, telah menyederhanakan proses untuk memperoleh izin membuka usaha, dengan menekan kelambatan-kelambatan dari 49 menjadi 21 hari. Indonesia juga telah memperluas cakupan pinjaman-pinjaman oleh registri kredit pemerintah dan telah memperkokoh perlindungan kepada investor dengan meningkatkan persyaratan-persyaratan tentang keterbukaan.

Reformis penting lain di Asia Timur dan Pasifik adalah.

  • Fiji telah memperkenalkan reformasi di bidang perundang-undangan guna memperbaiki efisiensi pengadilan.
  • RDR Laos telah mengimplementasikan persetujuan-persetujuan kerjasama perbatasan yang akan membantu mempercepat perdagangan dan mempermudah persyaratan-persyaratan untuk bisnis-bisnis baru.
  • Malaysia telah menyederhanakan proses pendirian bisnis, dengan mengurangi pajak pendapatan perusahaan, dan telah pula menyederhanakan pengisian formulir pajak secara online.
  • Mikronesia telah mengimplementasikan undang-undang transaksi saham pertamanya dan telah meluncurkan sebuah registri terpadu online untuk hak-hak sekuritas dalam harta-harta bergerak. Registri itu mencakup semua jenis kreditor dan debitor.
  • Mongolia telah mendirikan undang-undang baru bagi pendapatan perusahaan, nilai-tambah, dan pajak pendapatan pribadi, dengan memperkenalkan sebuah pajak tetap baru untuk pendapatan individual.  Negara itu pun telah mengurangi pula nilai marjinal tertinggi untuk pajak pendapatan perusahaan dari 30 ke 25 persen.
  • Thailand telah mendirikan sebuah sarana elektronik terpadu bagi para pedagang, yang dapat menekan waktu untuk mengimpor dan mengekspor sampai lima hari.
  • Tonga telah mereformasi prosedur-prosedur pengadilan dan telah memperkenalkan manajemen kasus, dengan mentransfer 90 persen dari semua kasus-kriminal, dagang, dan tanah-dari bentuk cetak ke komputer. Perubahan-perubahan ini telah menekan waktu untuk mengimplementasikan kontrak-kontrak dari 510 ke 350 hari.
  • Vietnam telah mempermudah bisnis dalam hal akses kepada kredit dengan melakukan uraian umum bagi kekayaan-kekayaan dan kewajiban-kewajiban dalam kesepakatan-kesepakatan jaminan dan juga penggunaan kekayaan-kekayaan di masa depan guna memjamin hutan. Negara itu juga  telah membuat sebuah undang-undang saham baru guna mendirikan sebuah pusat perdagangan saham. Dan juga telah meningkatkan perlindungan terhadap para investor melalui sebuah undang-undang perusahaan yang baru. Undang-undang itu menuntut supaya para investor dilibatkan dalam jual-beli saham terbesar perusahaan, meningkatkan keterbukaan untuk pihak-pihak terkait dengan transaksi-transaksi, dan memperkenalkan kewajiban-kewajian fidusiari bagi para direktur perusahaan.

Di tingkat dunia, laporan itu menyimpulkan bahwa klasifikasi-klasifikasi tertinggi dalam hal kemudahan melakukan bisnis terkait dengan persentase tinggi para wanita di antara para pengusaha dan para karyawan.
 
 "Keuntungan dari reformasi perundang-undangan besar, khususnya bagi para wanita," kata Justin Yap, salah satu penulis laporan itu. Wanita, pada umumnya, menghadapi undang-undang yang bertujuan melindungi mereka namun memiliki efek yang kontra-produktif, yang memaksa mereka untuk memasuki sektor informal. Wanita juga memiliki sedikit keamanan kerja dan memperoleh sedikit manfaat sosial. "Undang-undang ini dapat meniadakan pekerjaan dari para pekerja yang berkeinginan bekerja dan peluang usaha dari para pengusaha potensial," ia menambahkan.

Doing Business 2008 mengklasifkasikan 178 ekonomi dalam hal kemudahan menjalankan usaha. Asia Timur dan Pasifik memberi andil bagi dua dari ke-10 reformis top, di mana Singapura menempati klasifikasi pertama dan Hong Kong (Cina) klasifikasi keempat. Ekonomi-ekonomi lain yang menempati klasifikasi tertinggi di wilayah itu adalah Thailand (15), Malaysia (24), Fiji (36), Tonga (47), dan Taiwan (Cina) (50).

Di tingkat dunia, ke 25 klasifikasi tertinggi adalah, menurut urutan, Singapura, Zelandia Baru, Amerika Serikat, Hong Kong (Cina), Denmark, Inggris, Kanada, Irlandia, Australia, Eslandia, Norwegia, Jepang, Finlandia, Swedia, Thailand, Swiss, Estonia, Jeorjia, Belgia, Jerman, Belanda, Latvia, Arab Saudi, Malaysia, dan Austria.

Klasifikasi-klasifikasi ini berdasarkan pada 10 indikator tentang perundang-undangan bisnis yang mencatat waktu dan biaya guna memenuhi persyaratan-persyaratan pemerintah bagi pendirian, operasi, perdagangan, perpajakan, dan penutupan sebuah usaha. Mereka tidak mencerminkan bidang-bidang seperti kebijakan makroekonomi, kualitas infrastruktur, ketidakstabilan mata uang, persepsi investor, atau tingkat kriminalitas. Sejak 2003 Doing Business telah memberikan inspirasi atau menginformasikan lebih dari 113 reformasi di seluruh dunia. 

Untuk Informasi Lebih Lanjut tentang Doing Business 2008, silakan hubungi:
Karina Manasseh (202) 458-0434
Cell: (202) 422-5274 Email: kmanasseh@ifc.org 
2121 Pennsylvania Avenue, N.W. Washington D.C. 20433 Telephone 202-473-3800 Fax 202-974-4394




Permanent URL for this page: http://go.worldbank.org/3X8HOEMCP1