Sejak berakhirnya rejim Orde Baru, Indonesia secara signifikan telah melakukan reformasi hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan peradilan, mendorong akuntabilitas pemerintah serta keadilan dalam distribusi sumberdaya dan kekuasaan. Berbagai inisiatif perubahan telah terlihat dalam skala yang jelas dan membanggakan seperti: penguatan independensi lembaga peradilan yang disebut “pelayanan satu atap”, mekanisme judicial review perundangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, pembentukan berbagai peradilan khusus serta komisi-komisi pemantau peradilan, kejaksaan dan kepolisian.Terlepas dari luasnya skala reformasi dan nilai penting dukungan yang dilakukan para donor, keberlanjutan adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa perubahan secara institusional akan kian mendekatkan keadilan pada masyarakat. Ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum formal memang teramat tinggi, berbanding terbalik dengan kepercayaan mereka terhadap mekanisme hukum informal. Walaupun mekanisme hukum informal memiliki kelemahan khususnya, terutama tindakan diskriminatif yang seringkali mereka terima dan ketidakmampuan sistem hukum informal dalam memenuhi tuntutan pemenuhan hak asasi manusia seperti yang digariskan konstitusi. Dunia peradilan masih menghadapi sekian banyak tantangan dalam menyelesaikan dan mencegah munculnya masalah-masalah serius yang berpengaruh terhadap pemerintah dan pembangunan ekonomi. Inisiatif dalam reformasi dunia peradilan seringkali masih berkutat dalam pandangan tradisional yakni reformasi institusi hukum formal, padahal, keadilan bukanlah ladang ekslusif Negara. Hampir 90% penyelesaian masalah hukum di Indonesia diselesaikan di tingkat lembaga-lembaga di tingkat desa yang menjadi rujukan utama masyarakat –meskipun lembaga-lembaga tersebut telah diabaikan oleh pemerintahan yang sangat sentralistik selama lebih dari 30 tahun. Sayangnya, dalam menangani persoalan keadilan dari kelompok masyarkat marginal, khususnya kelompok agama dan etnis minoritas, sulit mengharapkan keadilan dari lembaga-lembaga di tingkat desa ini. Dengan kata lain, berbagai mekanisme non negara tersebut masih membutuhkan dukungan dan perhatian. Program Justice for the Poor memulai kiprahnya di Indonesia pada tahun 2002 untuk merespon tantangan tersebut. Program ini sepenuhnya menyadari luasnya cakupan reformasi kelembagaan di dalam dunia peradilan dan hal itu merupakan kerja keras jangka panjang. Di sisi lain, para pihak yang terkena imbas ketidakadilan sistem hukum yang belum sempurna ini membutuhkan dukungan sesegera mungkin untuk meraih hak asasi dan kepastian perikehidupan mereka. Selaras dengan itu, peningkatkan pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan terpinggirkan dapat membantu meningkatkan jumlah para pihak yang menghendaki reformasi hukum dan berkontribusi di dalam perubahan yang sistemik dari bawah. Program ini telah memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan Stategi Nasional Akses terhadap Keadilan yang komprehensif yang kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM (2010-2014). Dukungan tersebut dilakukan dalam bentuk gabungan antara riset dan program operasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan para donor baik di tingkat lokal maupun nasional. Cakupan kerja Kebijakan dan Penelitian Kebijakan dan pengembangan penelitian yang telah dan akan dilakukan meliputi: - Melanjutkan bantuan teknis dan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam mengembangkan dan melaksanakan Startegi Nasional Akses pada Keadilan.
- Mengembangkan perangkat dan metodologi untuk mendokumentasikan dampak dari program pemberdayaan hukum. Dukungan dalam hal ini diantaranya adalah mengembangkan konsep evaluasi dampak menyeluruh dari program Mediasi dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat (MPHM) yang merupakan salah satu komponen dari Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) di Indonesia. Perangkat kuantitatif dan kualitatif telah kami kembangkan untuk mendukung penelitian tersebut.
Penelitian yang telah dilakukan: - Menciptakan Peluang Keadilan; Laporan atas studi "Village Justice in Indonesia" dan "Terobosan dalam Penegakan Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal", adalah penelitian yang menyelusuri rujukan dan kebiasaan masyarakat miskin dalam menyelesaikan sengketa dan mendokumentasikan pengalaman mereka dalam upaya mencapai keadilan baik melalui mekanisme hukum formal maupun non formal.
- Menemukan Titik Keseimbangan: Mempertimbangkan Keadilan Non-negara di Indonesia (Forging in the Middle Ground; Engaging Non-State Justice), bekerjasama dengan Mahkamah Agung, adalah penelitian yang mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pedesaan dan mengkaji efektifitasnya dari sudut pandang masyarakat miskin dan terpinggirkan khususnya kaum perempuan, etnik minoritas dan kaum muda.
- Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi (The Local Government Corruption Study) adalah penelitian yang ditujukan untuk mendukung penyelesaian kasus korpusi yang melibatkan institusi pemerintah daerah dari tingkat kabupaten dan provinsi.
- Dinamika Penyusunan, Substansi dan Implementasi Perda Pelayanan Publik (Diagnostic Study of Local Regulatory Drafting) bekerjasama dengan Yayasan Inovasi Pemerintahan Daerah/YIPD, adalah kajian untuk mengidentifikasi pengalaman terbaik (best – practices) dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), terfokus pada peningkatan akses publik, kualitas dan harmonisasi Perda.
- Akses Perempuan Terhadap Keadilan di Indonesia: Studi Kasus Atas Perempuan Desa Pencari Keadilan di Cianjur, Brebes dan Lombok (The Women’s Access to Justice case-studies) merupakan penelitian yang menangkap pengalaman-pengalaman para perempuan dalam mengakses sistem hukum formal dan informal secara lengkap.
Kegiatan Operasional Justice for the Poor bekerjasama dengan berbagai mitra kerja di wilayah melaksanakan 4 program yang sedang dan akan berjalan yakni: - Bantuan Hukum berbasis Masyarakat (BHM), bekerjasama dengan mitra lembaga bantuan hukum di 3 propinsi (Jawa Barat , Lampung dan Nusa Tenggara Barat). Program ini ditujukan untuk memperkuat Posko Bantuan Hukum yangs selama ini telah ada di masyarakat dan mendukung proses penyelesaian sengketa, utamanya masalah hukum yang dialami oleh kaum tani dan buruh.
- Penguatan Hukum Perempuan bekerjasama dengan Pekka (Perempuan Kepala Keluarga) di tingkat nasional dan 4 mitra kerja LSM di Aceh untuk mendukung peningkatan kesadaran hak dan akses hukum bagi kelompok perempuan di 8 provinsi. Salah satu perangkat utama dalam program ini adalah Forum Pemangku Kepentingan yang merupakan wadah bagi lembaga hukum di tingkat lokal untuk mendukung kelompok-kelompok perempuan di masing-masing provinsi dalam menyelesaikan masalah hukum yang biasanya dialami kaum perempuan seperti perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
- Program Peraturan Daerah (Perda), bekerjasama dengan 5 pemerintah daerah yang ditujukan untuk memperkuat akses publik dalam penyusunan Perda dan kualitas perda itu sendiri, dan memastikan bahwa perda yang di buat tidak bertentangan dengan peraturan nasional. Pembelajaran dari program kemudian diangkat kedalam kelompok kerja Perda di tingkat nasional.
- Village Judicial Autonomy, merupakan program yang akan segera berjalan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa yang akan dilaksankan di 2 provinsi dan memastikan adanya harmonisasi dengan proses penyusunan peraturan daerah di daerah tersebut.
Program-program tersebut mendukung sepenuhnya Strategi Nasional Akses pada Keadilan di tingkat daerah. Pembelajaran, beragam perangkat dan bahan pelatihan yang dikembangkan dalam program-program tersebut ditujukan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat yang lebih luas termasuk program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Membangun Kemitraan Aktivitas-aktivitas utama dalam komponen ini meliputi: - Dukungan terhadap pengembangan Jaringan Paralegal Nasional, yang merupakan kelompok kerja Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini terlibat aktif dalam pengembangan keparalegalaan di Indonesia.
- Bekerjasama dengan mitra kerja di tingkat lokal (pemerintah daerah dan LSM) untuk mendukung peningkatan alur informasi antara inisiatif di tingkat daerah dengan proses pengambilan kebijakan d tingkat pusat.
Kemitraan Program Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Support for Poor and Disadvantaged Areas Project (SPADA) United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Office World Bank, Indonesia Office |