Doing Business 2008: Indonesia merupakan pelaku reformasi nomor dua di Asia Timur namun masih tertinggal dari negara-negara besar lain di wilayah ini

juga tersedia di: English


Kontak:

Jakarta
Puni Ayu Indrayanto
Tel: +62-21 52993001
Email:
pindrayanto@ifc.org

Randy Salim
Tel : +62 – 21 52993000
Email :
 rsalim1@worldbank.com

Hong Kong
Andrew Mak
Tel: 852 9277 0706
Email:
 amak@ifc.org

Washington DC
Mohamad Al Arief
Tel : +1 – 202 -4585964
Email :
 malarief@worldbank.org


Jakarta, 26 September 2007 – Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah reformasi signifikan - nomor dua setelah China – di tahun 2007, namun masih berada di bawah peringkat negara-negara besar di wilayah ini, kecuali Filipina, dalam kemudahan menjalankan usaha. “Doing Business 2008”, survei global tahunan atas lingkungan perundangan untuk berbisnis di 178 negara, diluncurkan hari ini di Jakarta oleh Bank Dunia dan IFC.

Laporan ini mengakui kemajuan Indonesia dalam menyederhanakan proses mendapatkan izin menggunakan bangunan, meningkatkan perlindungan investor dan informasi kredit yang dikelola oleh Bank Indonesia. Ukuran-ukuran ini membantu meningkatkan peringkat Indonesia dari 135 tahun lalu menjadi 123 tahun ini. Kekurangannya adalah jumlah hari yang diperlukan untuk memulai suatu usaha bertambah dari 97 menjadi 105 dan undang-undang tenaga kerja dipandang kurang kondusif dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif, yang menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan.

“Indonesia bertumbuh pesat sebesar lebih dari 6 persen per tahun dengan lingkungan usahanya saat ini yang ditempatkan di peringkat ketiga terbawah dalam indeks Doing Business,” ujar Joachim von Amsberg, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. “Bayangkan dinamika pembangunan yang dapat terjadi dan lapangan kerja tambahan yang tercipta jika reformasi mendorong Indonesia ke peringkat ketiga teratas. Indonesia tentunya akan mendapatkan banyak manfaat dari perampingan prosedur untuk menciptakan lingkungan yang ramah untuk menjalankan usaha.”

Indikator yang dapat dikembangkan Indonesia adalah kemudahan untuk memulai usaha, yang membutuhkan salah satu pengeluaran modal minimum terbesar di wilayah ini. Pada tingkat 38,44 persen, persentase ini jauh lebih tinggi daripada Malaysia (0,01 persen) sementara Vietnam, Thailand dan Singapura telah sepenuhnya menghapus ambang batas ini.

Sehubungan dengan peringkat keseluruhan, Indonesia tetap tertinggal dari negara-negara Asia lain. Di samping China, Vietnam dan India, Indonesia harus mengejar Malaysia yang sekarang menduduki peringkat ranks 24, Thailand (15), Hong Kong (4), dan Singapura (1). Di wilayah Asia Timur pun, Indonesia hanya mampu melewati Filipina (133), Kamboja (145), Laos (164) dan Timor Leste (168).

 “Indonesia diakui sebagai salah satu pelaku reformasi tercepat di pasar-pasar yang sedang bertumbuh bersama dengan China, Mesir, India, Turki dan Vietnam," ujar Country Manager IFC untuk Indonesia Adam Sack. “Namun, masalahnya adalah banyak negara pesaing yang juga menunjukkan kemajuan, yang meningkatkan standar untuk semua negara.

Hans Shrader, Acting Head of Advisory Services IFC Indonesia, mengakui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam memperbaiki lingkungan ramah usaha, “Reformasi adalah proses dinamis yang membutuhkan penyempurnaan dan pengawasan ketat. Para pelaku reformasi terbaik memastikan bahwa agenda reformasi negaranya diimplementasikan secara aktif, menghadapi hambatan, dan terus meningkatkan catatan prestasi yang telah dicapai di tingkat nasional dan daerah.”

“Indonesia akan mendapatkan peningkatan besar dengan berfokus pada area-area yang lebih lemah dibandingkan negara-negara tetangga," ujar P.S. Srinivas, Lead Financial Economist Bank Dunia, Indonesia. “Reformasi perundangan dan administratif membutuhkan komitmen berkesinambungan dan akan mendorong proses reformasi berdasarkan saran dari para pemangku kepentingan utama di sektor swasta dan masyarakat sipil untuk membantu mengatasi penolakan dan menghilangkan hambatan terhadap reformasi," tambahnya.

Dalam skala global, 25 negara teratas dalam peringkat, secara berurutan, adalah Singapura, Selandia Baru, Amerika Serikat, Hong Kong (China), Denmark, Inggris, Kanada, Irlandia, Australia, Islandia, Norwegia, Jepang, Finlandia, Swedia, Thailand, Swiss, Estonia, Georgia, Belgia, Jerman, Belanda, Latvia, Arab Saudi, Malaysia, dan Austria.

Secara global, Asia Timur dan Pasifik berperingkat kedua dari bawah dalam irama reformasi usaha dibandingkan negara-negara Eropa Timur dan Asia Tengah yang mendominasi daftar 10 pelaku reformasi teratas dalam kemudahan menjalankan usaha.

Reformasi penting lain di Asia Timur dan Pasifik

  • Fiji memperkenalkan reformasi peradilan untuk meningkatkan efisiensi pengadilan.
  • Laos mengimplementasikan kesepakatan kerja sama perbatasan yang akan membantu mempercepat perdagangan dan mempermudah persyaratan perizinan untuk usaha baru.
  • Malaysia merampingkan persiapan usaha, mengurangi pajak penghasilan perusahaan, dan menyederhanakan pengisian pajak online.
  • Mongolia menetapkan undang-undang baru untuk penghasilan perusahaan, pajak nilai tambah dan pajak penghasilan orang pribadi, memperkenalkan tarif pajak rata baru untuk penghasilan orang pribadi. Mongolia juga mengurangi tingkat marginal atas untuk pajak penghasilan perusahaand ari 30 menjadi 25 persen.
  • Thailand memperkenalkan layanan satu atap elektronik untuk para pedagang, yang mengurangi waktu impor dan ekspor sebesar lima hari.
  • Vietnam mempermudah usaha untuk mengakses kredit dengan memperbolehkan uraian umum harta dan kewajiban dalam kesepakatan kolateral serta penggunaan aset masa depan untuk menjamin utang. Vietnam mengadopsi undang-undang efek baru yang menetapkan pusat pertukaran dan perdagangan efek. Vietnam juga memperkuat perlindungan investor melalui undang-undang usaha baru. Undang-undang ini mensyaratkan keterlibatan investor dalam keputusan besar perusahaan, peningkatan pengungkapan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan memperkenalkan bea fidusia untuk direktur perusahaan.

Proyek Doing Business didasarkan pada usaha lebih dari 5.000 ahli setempat dan peringkat didasarkan pada 10 indikator peraturan usaha.

Data, metodologi dan nama-nama kontributor dipublikasikan secara online di www.doingbusiness.org.




Permanent URL for this page: http://go.worldbank.org/0277VWCYJ0