Back to mainpage
Apa Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan itu? Negara-negara berkembang dan negara-negara industri telah meminta Bank Dunia untuk mengembangkan sebuah kerangka kegiatan percontohan guna mengurangi emisi karbondioksida akibat deboasasi dan degradasi hutan. Kerangka yang diusulkan, yang disebut Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF), akan menggunakan sistem pendekatan kebijakan dan insentif positif dan menyediakan ”modal ventura” bagi sistem insentif positif berskala besar di masa mendatang untuk mengurangi emisi akibat deboasasi dan degradasi. Fasilitas ini terdiri dari dua mekanisme: (i) Mekanisme kesiapan akan membiayai peningkatan kapasitas di negara-negara yang memiliki hutan tropis dan subtropis untuk meningkatkan kapasitas negara dalam menerapkan sistem insentif REDD di masa mendatang; (ii) Mekanisme Pembiayaan Karbon akan melakukan ujicoba pembelian karbon berbasis kinerja dengan membayar pengurangan atau pencegahan emisi gas rumah kaca akibat deboasasi dan degradasi. Apa hubungan antara hutan dan perubahan iklim? Perubahan penggunaan lahan, khususnya deboasasi, menyumbang kepada 18% emisi gas rumah kaca (GHG). Di Indonesia, 84% dari seluruh emisi karbon berasal dari perubahan penggunaan lahan dan sektor kehutanan (deboasasi, kebakaran hutan dan degradasi lahan gambut); ini turut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar yang mengeluarkan GHG di dunia. Sebaliknya, perubahan iklim dapat mempengaruhi hutan dan penggunaan lahan akibat kemarau, meningkatnya permukaan laut dan pola curah hujan yang terus berubah. Stern Report mengenai perekonomian akibat perubahan iklim menyebutkan bahwa pengurangan deboasasi merupakan salah satu cara yang paling efektif dari segi biaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Apa yang dimaksud dengan REDD? REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Degradation/ Pengurangan Emisi dari Deboasasi dan Degradasi) merupakan usulan untuk menyediakan insentif bagi negara-negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dengan menekan tingkat deboasasi dan degradasi hutan. Berdasarkan Protokol Kyoto yang berlaku saat ini, kegiatan kehutanan yang memenuhi syarat tanpa mencantumkan ketentuan REDD adalah hanya penghijauan dan reboisasi. Konsep ini sekarang sedang dirundingkan untuk dicantumkan dalam rencana iklim yang akan datang. Insentif seperti pembayaran karbon dapat menjadi pendorong bagi pengelolaan hutan yang lebih lestari dan bagi reformasi terkait dalam penyelenggaraan kehutanan dengan menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan. Siapa yang dapat berpartisipasi dalam Fasilitas ini? Sampai saat ini, sekitar 20 negara atau daerah berkembang dari Amerika Latin, Afrika dan Asia-Pasifik telah menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam Fasilitas, dan empat negara industri telah menjanjikan dukungan finansial atau sedang menentukan jumlah kontribusinya. Berapa besar dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus disediakan? Target permodalan Fasilitas sebesar $300 juta, dan umur fasilitas yang diharapkan adalah sekitar 10 tahun. Direncanakan Fasilitas mulai berfungsi pada bulan Desember 2007 bertepatan dengan sidang ke-13 Konferensi UNFCCC di Bali, Indonesia. Bagaimana cara bekerjanya Fasilitas ini? Struktur dan tata cara penyelenggaraan Fasilitas masih dalam pembahasan. Yang saat ini dipikirkan adalah tersedianya Dana Kesiapan untuk peningkatan kapasitas dan Dana Karbon untuk membeli penurunan emisi dari proyek-proyek percontohan. ”Panitia Peserta” stakeholder akan menetapkan kriteria partisipasi maupun prosedur umum. ”Panitia Peserta Pembeli” akan menentukan tingkat pembayaran karbon untuk setiap transaksi, dengan bimbingan dari Panitia Peserta. Mengapa Indonesia hendaknya berminat pada Fasilitas ini? Jika pasar karbon hutan berkembang, Indonesia berpotensi menghasilkan $400 juta hingga $2 milyar per tahun dari pasar tersebut. Untuk merealisasikan skenario ini, Indonesia harus mengembangkan mekanisme yang dapat dipercaya untuk memantau karbon hutan dan mencegah deboasasi. Fasilitas akan membantu mendanai biaya-biaya yang diperlukan untuk peningkatan kapasitas dan uji coba pengalaman-pengalaman. Indonesia mempunyai kedudukan yang tepat untuk berpartisipasi karena Indonesia telah memelopori persiapan keikutsertaan dalam sistem REDD. |