Sebuah Proyek Kehutanan Inovatif di Indonesia Menyediakan Alternatif bagi Penebang Liar (Tajuk Utama)

juga tersedia di: Spanish, English, Russian, French

Geumpang, Aceh: Tahukah anda berapa pendapatan seorang pembalak liar untuk sebuah pohon? Ia mendapatkan Rp 500.000 ($53) per pohon yang dapat ditebangnya secara manual dalam waktu seminggu. Berapa besar penghasilan seorang penjual kayu ilegal dalam sebulan? Sedikitnya ia memperoleh Rp 20 juta (lebih dari $2.146) sebulan. Itulah sedikit kemujuran di suatu negeri yang rata-rata penghasilan penduduknya $1.400 per tahun.

Geumpang, Aceh, melakukan program percontohan pengelolaan kehutanan

Suatu ironi melihat kemiskinan terjadi di banyak tempat di mana para pembalak liar tinggal di daerah Aceh yang kaya akan hutan: para penebang tetap miskin sedangkan pedagang terus mengeruk keuntungan. Di Geumpang, Pidie, ada enam desa di sekitar hutan basah Ulu Masen yang masih asli. Sekitar 1.330 kepala keluarga atau 5.548 orang tinggal di kawasan ini, dan sedikitnya separuh dari mereka bergantung pada praktek pembalakan liar sebagai mata pencaharian. Ini merupakan tantangan yang diupayakan untuk diatasi oleh proyek percontohan dukungan Bank Dunia, Program Pengelolaan Hutan Kerakyatan.

Di Aceh, penebangan pohon merupakan pekerjaan tradisional yang, menurut LSM lingkungan Walhi, menyebabkan berkurangnya 20.796 hektar tutupan hutan setiap tahun. Namun, puncak deboasasi terjadi pada tahun 2006 yang mencapai 374.327 hektar sehingga memaksa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, seorang dokter hewan dan juga seorang pemerhati lingkungan, pada tanggal 6 Juni 2007 mengumumkan penghentian (moratorium) total terhadap penebangan hutan di Aceh selama jangka waktu 15 tahun.

Gubernur Aceh dan Gubernur Papua, Barnabas Seubu, telah menandatangani sebuah MoU bersejarah yang difasilitasi oleh Bank Dunia di Bali awal tahun ini, untuk mencegah deboasasi di Provinsi Aceh dan Papua yang daerahnya terdiri dari sebagian besar tutupan hutan basah yang ada di Indonesia.

Muhammad Sabim, Bapak Mukim Kecamatan Geumpang mengatakan, “Saya telah menghimbau mereka untuk tidak menebang pohon. Beberapa dari mereka mendengarkan saya, karena mereka takut ditangkap polisi.” Hukuman bagi para penebang liar memang cukup berat. Mereka dapat dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun dan denda sampai Rp 1.5 milyar; dan untuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan penebangan ilegal, mereka dapat dikenai 10 tahun hukuman penjara dan denda sampai dengan Rp. 500 juta.

Banta, 36th, mantan pembalak liar ... sekarang berladang coklat

Banta, 36 tahun, adalah satu dari beberapa yang beruntung untuk dapat lepas dari tradisi penebangan liar yang dilakukan keluarganya turun-temurun. “Sebelumnya, saya adalah penebang liar,” Banta mengaku. “Namun setelah kebijakan jeda penebangan hutan, saya berkebun coklat,” lanjutnya. Banyak penduduk Geumpang yang harus mencari pendapatan lain setelah kebijakan tersebut.


Bank Dunia – dengan menyelenggarakan Dana Multidonor untuk Aceh dan Nias (MDF) senilai US$635 juta – menghadapi tantangan ini sebagai bagian dari upayanya untuk melestarikan lingkungan meskipun adanya kebutuhan rekonstruksi. MDF, melalui kemitraan dengan LSM Flora and Fauna International (FFI) dan Leuser International Foundation, sedang melaksanakan proyek Geumpang sebagai bagian dari Proyek Lingkungan Hutan Aceh senilai $17,5 juta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hutan Leuser dan Ulu Masen seluas 2,3 juta hektar, kawasan hutan terluas yang saling berdampingan di Asia Tenggara. Mereka yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan juga didorong untuk mengetahui hak-hak mereka atas pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal.

Program Pengelolaan Hutan Kerakyatan berfokus pada dua proyek utama: pemetaan perbatasan hutan dengan desa dan komersialisasi hasil hutan.

Kegiatan pemetaan secara jelas menetapkan batas-batas antara hutan dan enam daerah pemukiman pedesaan untuk membantu mengendalikan perambahan hutan dan menciptakan kawasan hutan. Mahdi Ismail dari FFI mengatakan, ”Kami membantu masyarakat memahami bahwa mereka tidak dilarang untuk memanfaatkan hutan tetapi mereka juga harus melestarikannya dengan tidak membuka lahan baru dan mereka harus menanam sebuah pohon untuk setiap pohon yang mereka tebang.”

Pertemuan Pemetaan Hutan di Geumpang

Geumpang terkenal dengan hasil kayu maupun non-kayu seperti akar rotan, madu dan sebagainya sedangkan Ulu Masen terkenal dengan kekayaan keanekaragaman hayati termasuk harimau Sumatera, gajah dan ratusan spesies burung. Banta yang membantu FFI menjalankan program ini sebagai fasilitator menyatakan, “Kami mendukung program ini; kami sekarang tahu bahwa kami tidak dilarang memanfaatkan hutan selama kami tidak merusaknya. Kami juga tahu bahwa hal ini penting jika kami ingin memiliki sumber air yang bersih di masa depan.”

Praktek pembalakan liar di Aceh telah lama melibatkan unsur-unsur badan penegak hukum sehingga, “Program ini melibatkan rakyat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan organisasi mantan pejuang GAM dalam mengembangkan usaha dengan memanfaatkan hasil hutan,” kata Camat Geumpang, Muhammad Nur.

Tantangannya sangat besar. Menurut perkiraan Greenomics Indonesia dan WWF, Aceh membutuhkan 814.000 sampai 1,58 juta m ³ kayu bulat per tahun selama lima tahun proses rekonstruksi. Kebutuhan ini merupakan tantangan karena kayu resmi dijual dengan harga Rp 6-7 juta ($630-730) per meter kubik sedangkan kayu ilegal dijual dengan harga Rp 4-5 juta ($430-530) per meter kubik.

“Kami ingin membantu rakyat Aceh melestarikan hutannya,” kata Mikko Ollikainen, Ahli Lingkungan Program, Bank Dunia, Aceh. “Melalui program MDF ini, kami mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan bagi generasi mendatang yang tidak boleh dilupakan demi kebutuhan rekonstruksi jangka pendek. Kepentingan mereka perlu dipikirkan,” ia menjelaskan.


Di kontribusikan oleh : Ratnasari Dewi, Communication Assistant, Banda Aceh




Permanent URL for this page: http://go.worldbank.org/3H5IVWUM00