Bagaimana JUFMP akan membantu penanggulangan banjir di Jakarta? JUFMP akan membantu meningkatkan pengoperasian dan perawatan sistem pengelolaan banjir di Jakarta. Secara khusus, JUFMP akan merehabilitasi beberapa bagian dari sejumlah jalan air utama di Jakarta. JUFMP akan membantu pengerukan sekitar 67,5 km dari 11 bagian kanal utama dan 65 hektar dari empat waduk untuk mengembalikan kapasitas operasinya. Sekitar 42 km tanggul juga akan diperbaiki pada bagian-bagian tersebut. Semua kegiatan ini akan menjadi prioritas pada sistem pengelolaan banjir Jakarta.
Sungai dan waduk mana yang akan dikeruk? Sejumlah bagian dari kanal, sungai dan waduk berikut akan direhabilitasi: Sungai Ciliwung-Gunung Sahari, Waduk Melati, Sungai Cengkareng, bagian hilir Sungai Sunter, Saluran Cideng Thamrin, Saluran Sentiong-Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan, Waduk Sunter Timur III, Saluran Tanjungan, bagian hilir Saluran Angke, Banjir Kanal Barat, bagian hulu Sungai Sunter, Saluran Grogol Sekretaris, Saluran Pakin-Kali Besar-Jelakang, Saluran Krukut-Cideng, Saluran Krukut Lama. Berbagai bagian tersebut berada di bawah tanggung jawab lembaga yang berbeda, yaitu:
Pemda DKI Jakarta bertanggung jawab atas: Sungai Ciliwung-Gunung Sahari, Waduk Melati, Saluran Sentiong-Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan, Waduk Sunter Timur III, Saluran Grogol Sekretaris, Saluran Pakin-Kali Besar-Jelakang, Saluran Krukut-Cideng, dan Saluran Krukut Lama.
Direktorat PLP, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas: Saluran Cideng Thamrin, Saluran Tanjungan, dan bagian hilir Saluran Angke.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung & Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas: Sungai Cengkareng, bagian hilir Sungai Sunter, Banjir Kanal Barat, dan bagian hulu Sungai Sunter.
Mengapa perlu pengerukan? Terdapat banyak Sungai dan waduk untuk drainase di Jakarta yang dirancang untuk menampung air dan mencegah banjir. Tetapi selama puluhan tahun, Sungai tersebut telah mengakumulasi sejumlah besar sedimen dan sampah padat yang idealnya perlu dikeruk secara berkala. Studi mengenai persoalan banjir yang terus berulang di Jakarta menunjukkan bahwa memulihkan Sungai dan waduk tersebut ke kapasitas rencana awalnya merupakan langkah yang paling memberikan manfaat dalam penanggulangan banjir. Tetapi persoalannya bukan hanya tentang pengerukan: perawatan berkala pada sistem pengelolaan banjir juga sama pentingnya.
Seberapa baik keberlanjutan pekerjaan pengerukan? Pengerukan dan pemulihan kanal, saluran dan waduk diperkirakan akan mengurangi besarnya dan lamanya banjir/genangan di area yang tercakup oleh infrastruktur tersebut. Tetapi, diperlukan operasi dan perawatan sistem secara berkala agar sistem tidak perlahan-lahan kembali lagi ke kapasitas operasional yang tidak memadai dan tidak mencukupi. Baik Pemda DKI Jakarta maupun Kementerian Pekerjaan Umum telah menyadari perlunya perawatan berkelanjutan dan telah membentuk divisi Operasi dan Perawatan (O&M) khusus yang bertanggung jawab untuk drainase, dan telah meningkatkan pendanaan untuk O&M. JUFMP juga akan mendukung pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Banjir (Flood Management Information System - FMIS), lewat dana hibah dari Belanda, untuk membantu memperkuat kapasitas pemantauan dan penilaian banjir di Jakarta, sekaligus memperkuat kapasitas perencanaan O&M.
Kapan kegiatan pengerukan akan dimulai? Pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta diperkirakan akan memulai pengadaan untuk pekerjaan rehabilitasi setelah proyek disetujui oleh Dewan Direktur Bank Dunia pada bulan Januari 2012. Saat ini, kegiatan rehabilitasi diperkirakan akan dimulai pada kuartal kedua tahun kalender 2012.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengerukan? Apakah kegiatan pengerukan akan dilaksanakan secara bersamaan? JUFMP merupakan proyek lima tahun, tetapi sebagian besar kegiatan rehabilitasi di bawah proyek tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu tiga tahun antara 2012 hingga 2015. Pekerjaan telah dipaketkan ke dalam delapan kontrak konstruksi terpisah demi efisiensi pelaksanaan. Setiap paket akan dilaksanakan oleh kontraktor yang dipekerjakan oleh lembaga yang bertanggung jawab atas bagian tertentu, yaitu Pemda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung & Cisadane. Penjelasan mengenai paket kerja dan jumlah pekerjaan yang diperkirakan adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan paket akan berurutan dan diharapkan bahwa Paket 1, 2a, 2b, dan 3 dapat dijalankan terlebih dulu.
Peran Bank Dunia dan Mitra Pembangunan Lainnya
Mengapa Bank Dunia membantu penanggulangan banjir di Jakarta? Strategi Kemitraan Negara (Country Partnership Strategy - CPS) yang dijalankan Bank Dunia berpusat pada penguatan kapasitas semua lembaga Indonesia – baik pemerintah maupun non-pemerintah, dan pada tingkat pusat maupun lokal. Proyek Penanggulangan Banjir Mendesak di Jakarta, atau JUFMP (juga dikenal sebagai Jakarta Emergency Dredging Initiative atau JEDI) mendukung tujuan ini dengan membantu untuk menguatkan kapasitas pemerintah pusat dan lokal untuk memberikan layanan dasar bagi publik, seperti drainase dan pengelolaan banjir. Secara khusus, proyek ini akan membantu:
meningkatkan belanja pemerintah untuk infrastruktur (Keterlibatan Inti CPS 2 pada Infrastruktur)
meningkatkan sistem pengelolaan banjir di Jakarta, sesuai dengan standar internasional untuk keamanan lingkungan dan sosial (Keterlibatan Inti CPS 5 pada Kelestarian Lingkungan dan Penanggulangan Bencana)
mendukung desentralisasi dengan mengoperasikan sistem baru yang mentransfer pendanaan dari pemerintah pusat ke lokal untuk proyek yang memberikan manfaat ekonomi
Mengapa JUFMP tidak mendukung cakupan yang lebih komprehensif, yang secara bersamaan mampu menjawab tantangan banjir yang multifaset di Jakarta? Cakupan proyek telah diseimbangkan dengan hati-hati untuk berfokus pada langkah prioritas yang perlu disegerakan menuju upaya penanggulangan banjir yang berjangka lebih panjang dan berkelanjutan dari Pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta. Perlu dicatat bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir telah berinvestasi cukup besar dan berupaya keras untuk melindungi kota terhadap banjir (misalnya melalui Kanal Banjir Timur yang baru-baru ini diselesaikan dan konstruksi dinding pelindung laut yang luas). Cakupan dan pelaksanaan JUFMP telah dipilih secara hati-hati, sehingga secara strategis memposisikan proyek untuk berfokus pada tantangan utama yang menjadi bidang yang sulit diatasi. Hal ini mencakup pemindahan/permukiman kembali (involuntary resettlement), kelestarian lingkungan, kerja sama dan koordinasi antar-lembaga, serta mekanisme untuk transfer dana antara pemerintah pusat dan lokal.
Apa lagi yang dilakukan Bank Dunia untuk mendukung upaya penanggulangan banjir di Jakarta? Selain membantu membiayai JUFMP, Bank Dunia telah memberikan bantuan yang ditargetkan bagi upaya penanggulangan banjir oleh Pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta. Sebuah program kolaborasi antara Bank Dunia dan Lembaga Antariksa Eropa (ESA) telah melaksanakan analisis penurunan tanah pada 2011 yang memberikan informasi lebih akurat dan baru mengenai penurunan tanah di Jakarta. Selama musim hujan saat ini dari akhir 2011 hingga awal 2012, Bank Dunia (melalui Fasilitas Global untuk Pengurangan dan Pemulihan Bencana - GFDRR) telah bermitra dengan Fasilitas Australia-Indonesia untuk Pengurangan Bencana (AIFDR) yang didukung Pemerintah Australia, guna mendukung Pemda DKI Jakarta dan pemerintah nasional dalam menyempurnakan perencanaan keadaan darurat, termasuk untuk strategi komunikasi kepada masyarakat mengenai kesiapsiagaan bencana.
Mitra Pembangunan besar apa lagi yang turut mendukung upaya penanggulangan banjir di Jakarta? Belanda merupakan mitra utama dan pendukung upaya penanggulangan banjir di Jakarta. Salah satu komponen Proyek Pengelolaan Banjir Jakarta (JFM) yang didukung oleh Belanda memberikan pembelajaran utama bagi desain JUFMP. Pemetaan bahaya banjir di bawah JFM memberikan dasar bagi upaya dialog Bank Dunia-Belanda bersama berbagai pemangku kepentingan kelembagaan di Jakarta yang menghasilkan permintaan bagi JUFMP. Pemerintah Belanda memberikan pendanaan yang signifikan bagi persiapan Pemerintah Indonesia untuk JUFMP, dan akan mendanai kegiatan Sistem Informasi Pengelolaan Banjir (FMIS) di bawah proyek tersebut. Belanda juga melanjutkan dukungannya dengan bantuan teknis bagi Strategi Perlindungan Pesisir Jakarta (JCDS), yang sedang mengupayakan sebuah rencana induk bagi pengelolaan dan perlindungan pesisir. Selain itu, Kota Rotterdam telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemda DKI Jakarta untuk berbagi pengetahuan dan keahlian di bidang pencegahan dan manajemen banjir.
Lembaga Bantuan Internasional Jepang (JICA) sebelumnya telah membiayai berbagai studi dan infrastruktur yang berkaitan dengan banjir di Jakarta. Proyek Pengelolaan Banjir Komprehensif di Jakarta (JCFM) dari JICA memberikan berbagai bantuan teknis, termasuk studi mengenai tingkat tangkapan air pada sungai. JICA juga memberikan bantuan bagi persiapan sistem pengelolaan air limbah di Jakarta dan saat ini sedang membantu pembuatan rencana induk saluran limbah di Jakarta.
Selain bantuan baru-baru ini untuk perencanaan keadaan darurat dan kesiapsiagaan bencana, Program Bantuan Luar Negeri Pemerintah Australia (AusAID) juga telah mendukung studi ketahanan perkotaan di Jakarta pada 2011 yang mengkaji upaya penanggulangan banjir melalui perencanaan pembangunan kota yang diarahkan pada ketahanan terhadap bencana.
Perlindungan Lingkungan dan Sosial
Apakah materi hasil pengerukan berbahaya? Bagaimana materi berbahaya akan diidentifikasi? Mutu materi sedimen pada lokasi proyek telah diuji selama persiapan dan tidak ditemukan materi limbah yang berbahaya. Walaupun demikian, selama pelaksanaan proyek, semua bagian pada lokasi proyek JUFMP wajib diuji terlebih dahulu untuk kemungkinan adanya materi berbahaya sebelum pengerukan diizinkan oleh konsultan pengawasan proyek. Jika ternyata ditemukan materi berbahaya, bagian yang terkait akan ditandai dan aksesnya ditutup. Materi tersebut kemudian akan dikeruk dan dibawa ke fasilitas pembuangan limbah berbahaya (yang secara khusus telah diidentifikasi selama persiapan proyek dan dinilai cocok untuk digunakan) oleh kontraktor yang disertifikasi untuk menangani limbah berbahaya.
Akan diapakan sedimen yang telah dikeruk? Diperkirakan sekitar 3,4 juta meter kubik sedimen akan dikeruk dari 11 Sungai dan 4 waduk yang ditentukan. Materi yang tidak berbahaya akan digunakan untuk reklamasi yang sedang berlangsung di sebuah Fasilitas Pembuangan Tertutup dan terpantau, yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Limbah padat (sampah) akan dibuang di TPA Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. Materi sedimen berbahaya (jika ada yang ditemukan pada pengujian sebelum pengerukan) akan dibuang di Fasilitas Limbah Berbahaya PPLI di Bogor, Jawa Barat. Pembuangan materi berbahaya akan mengikuti peraturan nasional dan memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Apakah Fasilitas Pembuangan Tertutup (CDF) cocok untuk pembuangan materi hasil pengerukan? Amankah Penggunaan materi tersebut untuk tujuan reklamasi? Penggunaan CDF berbasis darat maupun lepas pantai untuk menyimpan dan mengelola materi hasil kegiatan pengerukan di kanal, jalan air navigasi, fasilitas pelabuhan, dll., merupakan hal yang lumrah di seluruh dunia. CDF telah dirancang untuk digunakan sebagai tempat menyimpan dan menampung materi yang berpotensi telah terkontaminasi (misalnya CDF di Danau Besar/Great Lakes Amerika Serikat yang dikelola oleh Korps Zeni Angkatan Darat Amerika Serikat/US Army Corps of Engineers). CDF juga telah dirancang dan dibangun untuk penggunaan multifungsi di kemudian hari, seperti untuk tujuan rekreasi publik dan bangunan industri (misalnya sebagian dari Bandara Haneda di Tokyo dibangun di atas CDF yang telah dihilangkan airnya dan ditutup dengan geotekstil). CDF Ancol telah dirancang secara khusus dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan ke depannya - hanya materi hasil pengerukan yang tidak berbahaya dari JUFMP yang akan dikirim ke fasilitas tersebut. Selain materi hasil pengerukan, hanya pasir yang akan digunakan untuk melengkapi reklamasi, dan akan ditutup dengan lapisan tanah merah yang ketebalan minmalnya telah ditetapkan sehingga penggunaan lahan selanjutnya tidak akan bersentuhan dengan materi hasil pengerukan.
Apa saja dampak terhadap masyarakat yang yang tinggal berdekatan dengan kegiatan konstruksi dan pelaksanaan proyek? Bagaimana dampak tersebut akan ditanggulangi dan/atau dikelola? Meskipun semua upaya telah dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat di sekitar area proyek, sejumlah gangguan dan ketidaknyamanan selama konstruksi tidak dapat dihindari. Hal ini termasuk kebisingan, debu, getaran konstruksi, dan kemacetan lalu lintas. Semua kontraktor diharuskan untuk menyiapkan dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lalu Lintas serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial, untuk disetujui dan diawasi oleh konsultan pengawas proyek. Kontraktor diwajibkan untuk berkonsultasi dengan masyarakat di sekitar proyek sebagai bagian dari penyiapan rencana tersebut, dan selanjutnya, akan ditentukan dalam kontrak jumlah minimum konsultasi berkala yang diharuskan selama pelaksanaan proyek. Rencana dan konsultasi tersebut akan memungkinkan tercapainya kesepakatan untuk meminimalkan gangguan (misalnya mengurangi kebisingan selama waktu salat atau pada malam hari) dan memberi informasi bagi masyarakat mengenai rencana konstruksi dan jadwalnya. Peraturan lokal mengharuskan transportasi materi hasil pengerukan (dari tempat penyimpanan sementara di lokasi proyek) yang akan dibuang untuk dilakukan pada malam hari, demi mengurangi kemacetan lalu lintas.
Setiap lokasi proyek akan memiliki "POSKO" yang berfungsi antara lain, sebagai pusat informasi publik dan sebagai lokasi (salah satu dari berbagai jalur yang ada) untuk menerima keluhan terkait proyek dan konsultasi terkait. Pusat informasi proyek juga akan berfungsi untuk mensosialisasikan informasi proyek secara jelas. Akan dibentuk Sistem Penanganan Keluhan (Grievance Redress System - GRS) pada proyek untuk menerima dan menyelesaikan keluhan. Pusat informasi proyek akan berfungsi sebagai salah satu jalur untuk menerima dan menyelesaikan keluhan.
Apakah akan dilakukan pada pemindahan/permukiman kembali sebagai akibat proyek ini? Segala upaya telah dilakukan, dan masih terus dilanjutkan, untuk meminimalkan jumlah orang yang terdampak. Tetapi, pemindahan/permukiman kembali diperkirakan akan terjadi pada enam dari 15 lokasi proyek, walaupun akan dilakukan upaya terbaik untuk meminimalkan jumlah orang yang terdampak. Diperkirakan bahwa semua orang yang terdampak proyek merupakan mereka yang menempati lahan milik negara atau pemerintah. Persoalan pemindahan akan diatur melalui Kerangka Kerja Kebijakan Permukiman Kembali (RPF) oleh Pemda DKI Jakarta, sebuah kerangka kerja yang dibuat khusus untuk proyek ini. Kerangka kerja akan menjawab mengenai:
hak orang yang menempati lahan negara atau pemerintah,
alasan untuk kompensasi bagi aset yang hilang sesuai biaya penggantian,
langkah spesifik untuk mengatasi kelompok yang rentan,
bantuan untuk memulihkan mata pencaharian
Kerangka kerja mengikuti praktik terbaik internasional untuk pemberian bantuan pemindahan. Kerangka kerja ini menjadikan Pemda DKI Jakarta mengambil pendekatan yang lebih adil dalam pemindahan secara tidak sukarela – yang sangat berbeda dengan di masa lalu yang berupa pemindahan paksa.
Bantuan seperti apa yang akan diberikan kepada orang-orang yang terdampak proyek? Aset selain tanah akan dikompensasikan pada biaya penggantian, yaitu harga pasar untuk materi yang diperlukan guna membangun rumah pengganti berukuran serupa dengan kualitas sama, ditambah biaya tukang dan ongkos transpor. Biaya penggantian akan dinilai oleh Suku Dinas Perumahan atau Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah. Kompensasi juga dapat diberikan dalam bentuk perumahan subsidi yang terjangkau (misalnya unit rumah susun pemerintah). Pemilik tanaman pangan dan pohon yang terdampak JUFMP juga berhak mendapatkan kompensasi.
Siapa yang layak mendapatkan kompensasi? Untuk setiap lokasi proyek yang terjadi pemindahan/permukiman kembali, sebuah Rencana Permukiman Kembali (RP) yang khusus untuk lokasi tersebut – juga dikenal sebagai Rencana Akuisisi Lahan dan Pemindahan (LARAP) – akan dibuat. Kerangka Kerja Kebijakan Permukiman Kembali (RPF) proyek tersebut akan mengatur persiapan Rencana Pemindahan/Permukiman Kembali dan menentukan bantuan yang akan diberikan kepada warga yang terkena proyek (Project Affected Persons - PAPs). Kerangka kerja kebijakan menjawab persoalan hak PAPs yang menempati lahan negara atau pemerintah, juga hak PAPs yang terdampak akibat akuisisi lahan milik swasta, alasan untuk kompensasi bagi aset yang hilang sesuai biaya penggantian, langkah spesifik untuk mengatasi kelompok yang rentan, dan bantuan untuk pemulihan mata pencaharian. Konsultasi dengan warga yang terkena proyek merupakan bagian integral dari proses persiapan dan pengembangan RP. Semua RP harus disetujui oleh Bank Dunia, disosialisasikan secara publik dan harus dilaksanakan (kecuali untuk elemen dalam RP yang berkaitan dengan kegiatan sesudah pemindahan) sebelum berjalannya pekerjaan apapun di lokasi yang bersangkutan. Selama pelaksanaan proyek, akan dibuat sebuah sistem penanganan keluhan proyek yang terbuka, mudah dicapai, dan juga menyediakan umpan balik tepat waktu terhadap kekhawatiran, serta pilihan mediasi untuk sengketa, guna mengatasi setiap keluhan yang muncul dari proyek tersebut.
Bagaimana jika ada yang keberatan dengan bantuan yang ditawarkan untuk pemindahan/permukiman kembali? Ke mana mereka dapat menyampaikan keluhannya? Keluhan yang diakibatkan proyek akan ditanggapi melalui sistem penanganan keluhan yang terbuka dan mudah dicapai. Umpan balik akan diberikan secara tepat waktu dan akan memperbarui status keluhan yang ditampilkan secara online. Tim yang menangani keluhan juga akan memberi masukan kepada Pemda DKI Jakarta mengenai tindak lanjut yang dapat diterima dan membantu memastikan bahwa keputusan dibuat secara adil, mandiri, dan transparan.